SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan diri Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).
Mereka diamankan saat berada di Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, saat hendak melancarkan aksi tindak pidana pemerasan, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Terkait Penangkapan Oknum LSM, Polres Tetapkan Lima Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, korps baju cokelat itu akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu diantaranya berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, sedangkan seorang diantaranya masih dalam tahap penyelidikan.
KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat mengatakan, terungkapnya perbuatan itu setelah adanya laporan dari salah seorang warga Kecamatan Rubaru. Saat itu, enam orang mendatangi salah seorang Kepala Desa.
Kedatangan mereka menyoal pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atas temuan itu, mereka mengancam salah seorang kepala desa tersebut untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Jika tidak ingin dilaporkan, mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta. “Tapi itu baru diberikan Rp5 juta,” jelasnya.
Namun, sebelum diberikan sisa uang yang diminta oknum LSM itu, keenam orang tersebut sudah diamankan Polisi. “Tujuannya untuk kepentingan pribadi dan golongannya,” jelas Taufiq saat dikonfirmasi.
Saat ini, keenam orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan, guna mendalami kasus tersebut. Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 55 KHUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang dimilik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan diri LP-KPK. (JUNAIDI/ROS/DIK)