MUNA, koranmadura.com – Satuan Reskrim Polres Muna menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang muridnya. Oknum guru berinisial LN ini diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua muridnya di dalam ruang kelas setelah jam mengajar usai.
“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN, korban adalah dua orang pelajar SD dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Rabu, 21 November 2018.
Peristiwa itu terjadi saat LN mengajar di ruang kelas 1. Usai mengajar, pelaku kemudian memanggil dua orang muridnya. “Pelaku kemudian memangku kedua muridnya dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing.
Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Mapolres Muna.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Dia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.com/ROS/DIK)