SURABAYA, koranmadura.com – Empat komplotan penipuan transportasi online ditangkap Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap setelah diketahui melakukan order fiktif Grab.
Empat pelaku itu masing-masing yakni FS (28), warga Gayungan, DA (25), warga Siwalankerto, AP (26), warga Gubeng, dan AK (34), warga Tambaksari.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, para pelaku merupakan komplotan dan sudah melakukan aktivitasnya selama setahun terakhir.
“Pelaku pertama merupakan anggota (sopir) Grab, sedangkan 3 lainya yang membantu melalui aplikasi palsu. Seolah-olah orderan fiktif itu nyata,” kata kasatreskrim, Sabtu, 3 November 2018.
Kasatreskrim menuturkan, dalam operasinya mereka menggunakan 8 handphone untuk menciptakan pelanggan atau pengorder. Lalu pelaku lain bertindak sebagai pengorder namun fiktif. Tujuannya adalah meraup poin dari Grab. “Seolah-olah aplikasi itu adalah benar, baik. Rata-rata sehari mendapatkan 250 ribu,” terang Sudamiran.
Saat ditanya berapa kerugian dari Grab? pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Hal itu dikarenakan pihak Grab masih mengaudit berapa jumlah yang sudah dikeluarkan selama mereka beroperasi. “Kerugian masih dihitung oleh Grab,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu.
Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)