PONTIANAK, koranmadura.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, menerima laporan Kejahatan seksual terhadap anak yang menimpa seorang pelajar berinisial AN (13). Kejahatan seksual itu dilakukan DE (18), di sebuah rumah yang berada di Sungai Ambawang beberapa waktu lalu setelah sesudahnya berkenalan di Facebook.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh ayah korban RY ke Polresta Pontianak pada 8 November 2018 lalu, namun tersangka pelaku kejahatan seksual ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menuturkan pihaknya menerima laporan Selasa, 13 November 2018 sekira pukul 10.15 WITA. Ayah korban RY melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DE (18).
“Menurut keterangan orang tua, sebelum kejadian AN (13) ijin untuk pergi ke warung internet (Warnet) didekat rumahnya bersama K (13), dimana rumah korban di Desa Kapur” ujarnya kepada media di Kantor KPPAD Kalbar Jalan Daeng Abdul Hadi No. 146, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, kamis, 15 November 2018.
Sebelum kejadian korban diajak DE (18), ketemuan tapi korban enggan bertemu. Korban baru kenal sehari melalui lewat media sosial (Facebook), namun korban dipaksa oleh rekannya K (13) untuk bertemu dengan DE (18).
Lanjutnya, setelah itu korban pun bertemu tersangka sekira jam 18.00 bersama rekannya K (13), saat bertemu tersangka korban diberikan makanan atau dibius hingga tak sadarkan diri.
“Korban tersadar sekira jam lima subuh. Saat tersadar di daerah lehernya terdapat bercak merah, perutnya terasa sakit dan kemaluannya perih ketika buang air kecil,” jelasnya.
Eka menambahkan, setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya, kemudian orang tua korban mengecek kembali dan benar ada bercak merah di daerah leher.
Karena merasa kondisi anaknya tidak stabil, yang diduga akibat pengaruh makanan atau obat bius yang diberikan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Saat ini kejadian sudah ditangani pihak kepolisian, namun tersangka belum tertangkap, pihak kepolisian dan KPPAD juga sedang menunggu hasil visum dari korban,” ungkapnya.
Dia menegaskan, penanganan untuk tersangka diserahkan sepenuhnya kepihak kepolisian, namun untuk korban dan orang tua pihak KPPAD akan melakukan pendampingan secara berkala, juga akan membawa korban ke ahli Psikologis, guna menyembuhkan traumatik yang dialami korban.
Eka juga memaparkan sejauh ini dari April hingga November 2018, KPPAD telah menerima sebanyak 60 laporan kejahatan terhadap anak, dimana laporan yang terbesar ialah kejahatan seksual pada anak. “Hal ini yang akan menjadi prioritas KPPAD, untuk menghimbau orang tua agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak,” kata Eka.
Dia menuturkan, selain orang tua, juga harus ada kerjasama antar pihak, kerjasama antara orang tua, pihak sekolah dan lembaga terkait dalam hal pengawasan terhadap anak. “Pihak sekolah juga harus menjalin komunikasi yang baik kepada orang tua, dimana orang tua juga harus mengontrol anaknya, dimana kejahatan seksual marak dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.
Dia juga mengimbau, kepada orang tua harus selalu mengawasi anaknya, selalu melakukan pengawasan seperti kegiatan belajar anak, bermain anak, dan kepada siapa saja anak berkomunikasi.
Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, seperti kasus ini kan orang tua membiarkan anaknya keluar hingga larut malam. “Maka dari itu pengawasan orang tua itu penting dalam hal mencegah tindakan kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/VEM)