SAMPANG, koranmadur.com – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Sampang, Madura, Jawa Timur harus melaporkan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 27 Oktober 2018 pada besok, Selasa, 6 November 2018. Apakah KPU setempat sudah siap menyetorkan laporan?
Divisi Hukum KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Arifin mengatakan bahwa pihaknya merencanakan bakal melaporkan semua kegiatan pelaksanaan PSU Pilkada Sampang ke MK hari ini, Senin, 5 November 2018. Baik laporan soal perbaikan DPTHP maupun kegiatan harian seperti Rakor, Bimtek dan pengangkatan ad hoc.
“Semua kegiatan proses pelaksanaan PSU mulai dari awal yaitu perbaikan DPTHP, termasuk kegiatan harian seperti Rakor, Bimtek, pengangkatan tenaga ad hoc, mengundang paslon maupun pihak terkait, itu semua kami laporkan. Kalau sekarang selesai kami serahkan sekarang, kalau belum ya besok, karena besok terakhir penyerahan laporan itu,” tuturnya saat dihubungi via telepon, Senin, 5 November 2018.
Sebelum disetorkan ke MK, lanjut Syamsul, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan dan pengkodean.
“Segala berkas dan format itu yang cukup membutuhkan percermatan dan ketelitian. Semua berkas kami gandakan sebanyak tujuh rangkap dengan rincian untuk MK sebanyak empat rangkap, KPU RI satu rangkap, KPU Jatim satu rangkap dan satu rangkap arsip KPU daerah,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)