JAKARTA, koranmadura.com – Baiq Nuril akhirnya tidak tinggal diam setelah menerima perlakuan tidak adil. Terpidana kasus perekaman percakapan mesum itu melaporkan balik M, eks Kepsek SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal cabul.
“Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini,” kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin, 19 November 2018.
Saat ini, kata Joko prosesnya sedang berlangsung. “Saat ini prosesnya sedang berlangsung,” imbuhnya.
Joko menjelaskan bahwa M dilaporkan dengan Pasal 294 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.
“Pasal 294 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan,” katanya.
Menurut Joko, Nuril melaporkan balik M agar menjadi contoh bagi para perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.
“Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan,” pungkas Joko. (DETIK.com/SOE/DIK)