SUMENEP, koranmadura.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menemukan banyak alat pemadam api ringan (Apar) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak layak pakai.
Berdasarkan data BPBD Sumenep setidaknya 10 persen dari 125 APAR di sejumlah OPD yang layak pakai. Sisanya harus diganti karena sudah tidak layak pakai.
Kepala BPBD Sumenep R Rahman Riadi mengatakan mengatakan, ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) merupakan sebuah standar baku yang harus dilaksanakan di setiap badan usaha maupun OPD.
“Keberadaan APAR ini nantinya paling tidak menjadi alat pertolongan pertama ketika ada kebakaran,” katanya.
Dikatakan ketersediaan APAR merupakan amanat Permen PU Nomor 26 Tahun 2008, wajib hukumnya bagi aparatur sipil negara, termasuk bangunan negara harus memiliki apar dan menyediakan kualitas SDM yang memadai.
“Mestinya kalau badan usaha sudah berizin, maka harus memiliki APAR. Sebab, salah satu persyaratan dari BPBD biasanya seperti itu. Memang memiliki Damkar, cuma kadang untuk mengakses lokasi itu butuh waktu. Nah, manakala nantinya ada kebakaran, maka langsung ada pencegahan. Salah satunya ya pakai APAR itu,” terangnya.
Pihaknya berharap seluruh tempat usaha dan OPD hendaknya memiliki APAR. Sementara bagi pemukiman penduduk, menurut Rahman, paling tidak mempunyai pengetahuan pemadaman kebakaran yang baik.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan kordinasi dengan pak Sekda terkait pengadaan Apar ini agar dianggarkan di APBD Perubahan agar seusai dengan kebutuhan dan spesifikasi teknis di kantor OPD,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)