JAKARTA, koramadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan pemeriksaan data 31 juta pemilih yang telah merekam KTP elektronik namun belum masuk Daftar Pemilih. Sebanyak 7 juta data masih dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Dari 31 juta, masih ada kurang lebih 7 juta atau 24 persen data yang disampaikan oleh dukcapil yang masih dilakukan coklit terbatas atau verifikasi,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.
Viryan mengatakan, dari 31 juta yang disampaikan dinas dukcapil, data terbanyak berada di Jawa Barat. Yaitu, sebanyak 6 juta data. “Salah satunya yang banyak memang di Jawa Barat, Jawa Barat menerima sekitar 6 juta,” kata Viryan.
Menurutnya 7 juta data pemilih tersebut perlu dilakukan pencocokan atau verifikasi. Hal ini agar dapat diketahui apakah data tersebut memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dimasukkan dalam DPT.
“Upaya terbaik yang sudah dilakukan adalah dari semua data itu hampir seluruhnya selesai, namun yang penting masuk ada 7 juta atau 24 persen yang masih perlu dipastikan. Apakah data tersebut masuk kategori pemilih invalid atau pemilih TMS,” kata Viryan.
Dia mengatakan, dari 31 juta data yang belum masuk dalam daftar pemilih, sebanyak 4,5 juta telah dinyatakan TMS. Hal ini dikarenakan, pemilih telah meninggal hingga tidak dikenal ditempat sesuai dengan alamat data diri.
“Misalnya TMS ini dari data 31 juta ada sekitar 4,5 juta yang masuk dalam kategori TMS. Bisa karena sudah meninggal, atau tidak dikenal ditempat tersebut atau kategori lainnya,” tuturnya.
Diketahui KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.
“Rapat pleno hari ini menetapkan perbaikan ini paling lama 30 hari. Kita tidak akan melakukan penetapan hari ini,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan kesimpulan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.
Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kemendagri, Dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten dan kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres. (DETIK.com/ROS/VEM)