JAKARTA, koranmadura.com – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selian itu, Zumi Zola juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut KPK, Zumi terbukti terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
Apa kira-kira pasar yang menjerat Zumi Zola?
Zumi diyakni melanggar pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pasal tersebut, Zumi Zola juga disangkan dengan pasar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Jaksa KPK, Zumi dianggap punya keterlibatan dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya. (detik.com/SOE/VEM)