PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Nurul Widiastuti mengatakan pengembangan dan pengelolaan Dermaga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Branta Kecamatan Tlanakan dialihkan ke Provinsi.
Pengalihan tersebut didasarkan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang peraturan daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak punya wewenang mengembangkan dermaga TPI.
“Daerah tidak bisa mengembangkan dermaga TPI karena ada aturan ini,” jelas Nurul Widiastuti, Jumat, 9 November 2018.
Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan proses alih wewenang dan penyerahan aset kepada Provinsi. Sehingga ke depan, pengembangan dan perawatannya tidak lagi menggunakan APBD Pamekasan.
“Untuk pengelolan dan perawatan saat ini masih kita anggarkan. Baru setelah aset tersebut diserahkan, semuanya adalah wewenang Provinsi,” jelasnya. (SUDUR/SOE/DIK)