SIDOARJO, koranmadura.com – Sugiyono (47), tega membunuh istrinya, Junisa (31), di kamar kos Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Pembunuhan itu dilakukan Sugiyono dengan cara memukul kepala belakang istrinya menggunakan palu.
Sebelum kejadian, terdengar keributan di dalam rumah kos tersebut. Korban sendiri istri siri pelaku. Alat vital pelaku ditendang korban. Karena kesakitan, pelaku mengambil palu yang ada di dekatnya kemudian dipukulkan ke kepala belakang korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak berusaha kabur. Pelaku kemudian keluar rumah dan menyerahkan diri. Pelaku mendatangi Polsek Waru dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Polisi pun segera mendatangi lokasi.
“Dugaannya cemburu. Tetapi lebih detilnya masih kami dalami,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Polresta Sidoarjo, seperti dilansir detik.com, Rabu, 14 November 2018.
Menurut warga yang juga tetangga, Sugiyono dan Junisa memang sudah menikah, tetapi menikah secara siri. Warga tidak tahu berapa lama mereka sudah menikah, tetapi mereka sudah kos selama enam bulan. Saat dinikahi Sugiyono, Junisa merupakan seorang janda dengan dua anak. Anak pertama duduk di bangku TK dan anak kedua berumur 2 tahun.
Untuk menghidupi diri, setiap hari Junisa berjualan gorengan. Sementara Sugiyono diketahui masih menganggur. Warga menyebut pasutri ini kurang harmonis dalam rumahtangganya.
Ariani mengatakan, Junisa pernah cerita ke warga sesama penghuni kos, bahwa awal perang mulut tersebut hanya persoalan sepele, kesalahan kecil kemudian dibuat alasan untuk marah. “Saat suaminya datang tenggah malam, penghuni kos di sini sering mendengar cekcok mereka,” tambah Ariani.
Kini pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)