JAKARTA, koranmadura.com – Pada Februari 2017, BlackBerry menggugat Nokia karena dianggap melanggar hak paten. Hingga hampir 2 tahun kasus itu bergulir, kini keduanya disebut sudah sepakat untuk berdamai.
Gugatan BlackBerry terhadap Nokia itu terkait dengan penggunaan 11 paten tanpa izin di perangkat seperti base station Flexi Multiradio, kontroler radio network dan software Liquid Radio.
Paten-paten yang dimaksud dimiliki BlackBerry setelah mereka mengakuisisi kekayaan intelektual milik Nortel pada 2011 senilai USD 4,5 miliar. Dua tahun sebelumnya, paten-paten tersebut coba diakuisisi oleh Nokia, namun perusahaan asal Finlandia itu tak bisa menyelesaikan transaksinya.
Namun kini BlackBerry dan Nokia disebut sudah berdamai dan membatalkan gugatan yang sudah didaftarkan. Namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari kedua perusahaan tersebut. Kemungkinan keduanya akan mengeluarkan pernyataan publik dalam waktu dekat.
Paten-paten yang dilanggar oleh Nokia itu adalah bagian penting dari standar idustri 3GPP. Ini artinya BlackBerry harus menerapkan tarif lisensi yang terjangkau dan tak melanggar aturan tarif royalty FRAND, demikian dikutip dari Phone Arena, Senin, 12 November 2018.
Baik Nokia maupun BlackBerry sempat menjadi raja ponsel di dunia, namun pada waktu yang berbeda. Kini keduanya bergerak di ‘bidang’ yang sama, yaitu menyewakan lisensi dan paten miliknya ke perusahaan lain. (DETIK.com/ROS/VEM)