SAMPANG, koranmadura.com – HA, warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Polsek setempat.
Ia ditangkap karena diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus ujaran kebencian jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sampang beberapa waktu lalu.
HA dimanakan sekitar pukul 12.00 WIB dini hari. Saat ini, kasus perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polrses Sampang.
Dalam video yang tersebar, HA sempat viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat Sampang. Dalam isi video itu, terdengar HA menghina sejumlah kiai menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang pada 27 Oktober 2018 lalu.
“Penangkapan HA, otak intelektual pelaku ujaran kebencian itu benar, kami melakukan penangkapan dini hari di rumahnya, tapi belum diperiksa. Dan sebelumnya kami sudah memeriksa empat orang baik yang disebutkan di dalam video maupun yang tidak,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Rabu, 7 November 2018.
Disinggung mengenai HA menggunakan narkoba, Budi mengaku belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihaknya berencana akan melakukan tes urine kepada HA hari ini.
“Kami belum memeriksanya, baru mau periksa hari ini, nanti akan kami sampaikan hasil dari pemeriksaan. Soal narkobanya, kalau nanti terbukti pasti kami proses. Sementara HA saat ini disangkakan dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian,” ujarnya.
Untuk diketahui, HA diduga kuat merupakan otak intelektual kasus ujaran kebencian dengan cara menjelekan para ulama terkait PSU Pilkada Sampang beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, ada sesorang duduk di kursi sembari menjelekan para kiai.
Tak hanya itu, HA juga mengaku memakai sabu. Ada dua video yang sempat viral. Pertama, video berdurasi 2.29 menit yang berisi ujaran kebencian dengan menjelekan sejumlah kiai dan kedua adalah video berdurasi 2.08 menit yang berisi pengakuan HA perihal nyabu. (Muhlis/SOE/VEM)