SUMENEP, koranmadura.com – Mariyani (28), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pura-pura pingsan saat diperiksa karena dugaan terlibat narkoba oleh petugas Kepolisian Sektor Kangean, Rabu, 14 November 2018 malam.
Kapolsek Kangean IPTU Karsono mengatakan, peristiwa itu berawal saat petugas dari Polsek Kangean mendapat informasi jika Mariyani sering menjual narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor diketahui melintas di depan Masjid di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Saat itu petugas langsung menghentikan.
Diketahui saat itu, Maryani bersama Moh Haris alias Taris (24), Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa. “Saat itu Mariyani memegang dompet kecil warna merah dan diminta petugas untuk menyerahkan dompet tersebut, tapi Mariayni bertahan tidak mau menyerahkan dompet dan memasukkan dompet tersebut ke BH-nya,” katanya berdasarkan rilis yang diterima media ini.
Setelah itu, lanjut Karsono, terlapor mundur dan berpura-pura pingsan ke dalam selokan. “Setelah bangun dari selokan ditemukan dompet tersebut berada di selokan,” jelasnya.
Selanjutnya petugas meminta dompet tersebut untuk diserahkan namun terlapor tidak mau menyerahkan dengan alasan tidak memiliki dompet yang dimaksud petugas. Kemudian Polsek Kangean meminta bantuan Kepala Desa Kalinganyar untuk menyaksikan membuka isi dompet.
Setelah dibuka, dompet itu ternyata berisi 2 poket sab-sabu yang dibungkus tisu putih, uang Rp 350 ribu, dan sedotan untuk takaran. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu dompet kecil warna merah yang berisi dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,4 gr. Total 0.8 gr, uang sebesar Rp. 350 ribu, Sebuah tisu untuk pembungkus klip plastik sabu, sedotan untuk takaran dan Dua buah Hand Phone (HP).
“Sementara dari rumah terlapor petugas juga mengamankan dompet warna merah berisi klep plastik kecil sebanyak 46 buah,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Narkotika. (SN/ROS/VEM)