JAKARTA, koranmadura.com – Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti menegaskan, pada pemilu 2019 mendatang, para penyandang disabilitas baik fisik maupun mental boleh ikut nyoblos. Mereka tidak perlu membawa surat keterangan atau surat rekomendasi dari dokter untuk pergi ke TPS.
“Karena tidak ada persyaratan itu (surat keterangan) di Undang-Undang (UU) manapun. Baik UU pemilu, UU tentang disabilitas, maupun konvensi internasional disabilitas, tidak ada yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu harus menyertakan surat dari dokter, tidak ada,” ujar Yeni, saat konferensi pers yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tajuk ‘Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara’ di Media Center Bawaslu, Jl M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 November 2018.
- Baca: Ada-ada Saja, KPU Pamekasan Data Orang Gila
- Baca: Orang Gila Bisa Nyoblos, Netizen: Mudah-mudahan yang Terpilih Tidak Gila Uang Negara
Menurut Yeni, adanya surat rekomendasi bisa memberi anggapan ‘diskriminasi’ terhadap penyandang disabilitas untuk Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Karena begini, kita (para penyandang disabilitas) juga mempunyai hak untuk ikut menyemarakkan Pemilu 2019 besok. Hak kita sama dengan warga Negara Republik Indonesia yang lain,” ujarnya.
- Baca: KPU Sumenep Siap Masukan Orang Gila pada DPT Pemilu 2019, Apabila …
- Baca: Pemilu 2019, KPU Sumenep Lakukan Pendataan Orgil
Begitu juga jika nanti pada hari H pemilu tahun 2019 dilakukan, dan diminta oleh petugas untuk diminta surat keterangan menurut Yeni tidak perlu menyertakan surat keterangan maupun surat anjuran dari dokter.
“Karena yang ditakutkan jika penyandang disabilitas lagi relapse (kambuh), tidak akan mau juga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama kayak orang-orang yang terkena penyakit lain, kalau kambuh juga ga akan mau ke TPS. Jadi tidak perlu surat keterangan dari dokter,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)