SUMENEP, koranmadura.com – Tak seperti sebelum-sebelumnya, pada Pemilu 2019 pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak lagi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun diserahkan kepada masing-masing partai politik (parpol) dan tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya pemasangannya, pemeliharaan APK juga menjadi tanggung jawab parpol dan timses. Terkait APK, KPU hanya memfasilitasi pengadaannya. Bahkan desainnya pun diserahkan kepada parpol dan timses.
Mengenai progres pengadaan APK di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ketua KPU setempat, A. Warits menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses. Namun dia memastikan dalam waktu dekat hasil pengadaan itu akan diserahkan ke masing-masing parpol.
“Untuk APK yang pengadaannya difasilitasi KPU, minggu ini akan diserahkan ke masing-masing parpol. Atau paling lambat minggu kedua bulan ini. Pemasangannya diserahkan ke parpol,” ujarnya, Senin, 5 November 2018.
Mengenai titik-titik pemasangan APK, menurut mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep ini, juga terserah parpol. Namun demikian, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan yang ada.
“Zona merah yang tidak boleh ada APK itu, di antaranya di tempat-tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, atau di lembaga-lembaga pendidikan. Itu tidak boleh,” tambahnya.
Selain di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan peraturan KPU, di lokasi-lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah (Perda) juga tidak boleh ada APK. “Seperti di jalan Diponegoro dan di area Taman Bunga,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)