SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 pada semua perusahaan.
Kepala Disnaker Sumenep, Mohammad Fadillah mengatakan, sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, sebab saat ini Pemerintah Daerah telah menerima salinan keputusan besaran UMK 2019 dari Gubernur Jatim, Soekarwo.
“Kami akan sosialisasikan besaran UMK 2019 pada para pengusaha. Karena besaran UMK itu sudah turun dari Gubernur Jatim. Harapannya semua perusahaan mematuhi atuaran itu,” kata Fadillah saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sesuai salinan putusan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK Sumenep 2019 sebesar Rp 1.801.406. Besaran itu lebih besar dibanding UMK 2018 yang hanya Rp 1,6 juta lebih.
Penetapan UMK itu sesuai dengan formula penyusunan sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan begitu, kata Fadillah, semua perusahaan diwajibkan membayar upah pada karyawan sesuai UMK. “Apabila ada perusahaan yang tidak mampu, ada mekanismenya sendiri agar pembayaran upah bagi karyawannya itu bisa dibayar dibawah UMK yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi, lanjut Mantan Kadis Perhubungan itu, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang membayar honor karyawan dibawah UMK. Rata-rata itu perusahaan berskala kecil dan hanya memiliki 4-5 karyawan dan masa kerjanya hanya 4 jam dalam sehari.
“Kami harap pada 2019 semua perusahaan mampu membayar karyawannya sesuai UMK,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)