PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat akan melakukan sosialisasi besaran gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada perusahaan yang ada di Gerbang Salam.
Dalam SK yang dikeluarkan Gubernur Jatim, nominal UMK di Kabupaten Pamekasan tahun 2019 mengalami kenaikan, dari Rp 1.588.660,76 menjadi Rp 1.763.267,65. Penetapan UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
“Kami akan lakukan sosialisasi pada perusahaan. Kami foto copy surat sebanyak perusahaan yang ada. Saya kirimkan ke perusahan,” jelas Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani, Rabu 21 November 2018.
Namun, lanjutnya, sosialisi UMK kali ini akan dikhususkkan untuk perusahan besar saja. Sebab, perusahaanyang berskala kecil khawatir tidak akan bisa menggaji karyawan sesuai UMK. “(Jika, red) Perusaan kecil di UMK-kan akan gulung tikar lah,” imbuhnya.
Ditambahkan Arif, jika nanti sosialisasi sudah dilakukan dan perusahaan tidak mematuhi besaran gaji karyawan sesuai dengan UMK, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa teguran.
Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi perusahaan kecil yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK. Hal itu harus dilakukan melalui perjanjian atau MOU dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
“Bagaimana kita bina, di kasih teguran. Karena di undang-undang itu tidak harus disangsi begini dan begitu, tidak. Kalau perusahan tidak sanggup menggaji sesuai UMK harus ada semacam perjanjian lah antara perusahaan dan karyawan,” tegasnya.
Ditanya jumlah perusahaan yang ada di Pamekasan. Arif mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. “Aduuh datanya ada di staff ini. jumlah perusahaan di Pamekasan kembang-kempis lah, sekitar 300-400 ratus lah sekarang ini,” kelitnya. (SUDUR/ROS/DIK)