PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa menghentikan pembangunan Puskesmas Larangan, yang dilakukan pihak ketiga.
Pembangunan Puskesmas yang sedang berlangsung itu diketahui banyak pelanggaran, temuan pelanggaran itu terungkap saat Komisi IV DPRD Pamekasan meninjau langsung proses pembangunan Puskesmas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Al Anwari mengatakan, bahan-bahan yang digunakan bangunan Puskesmas Larangan tidak sesuai spek.
“Jenis pasir yang digunakan pasir lokal yang kualitasnya jelek, dan gypsum yang dipaka terlalu tipis, hasilnya sudah bisa ditebak akan jelek dan tidak akan kuat. Itu saja sudah menyalahi tekhnis pekerjaan,” kata Al Anwari, Jumat, 2 November 2018.
Tidak hanya itu, galvalum yang digunakan di bagian atap terlalu tipis, sehingga tidak akan kaut menahan beban. “Dampaknya, pembangunan bagian atap akan cepat rusak. Hal semacam ini banyak terjadi di beberapa proyek pembangunan di Pamekasan,” ungkapnya.
Parahnya, kata dia, rekanan yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Larangan tidak transparan. Buktinya, rekanan tidak menyertakan papan nama. “Proyek ini penting diketahui publik agar publik juga ikut mengawasi dan proyek ini transparan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Ismail Bey belum bisa memberikan komentar secara detail.
Dia mengaku masih perlu koordinadi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan konsultan teknis soal temuan pelanggaran pembangunan Puskesmas Larangan. “Saya check dulu proyek itu seperti apa bunyi kontraknya. Maaf belum bisa panjang lebar berkomentar,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)