PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pengusaha mematuhi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Nominal UMK Pamekasan tahun 2019 mengalami kenaikan, dari Rp 1.588.660,76 menjadi Rp 1.763.267,65. Penetapan UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, penetapan UMK 2019 ini perlu disosialisasikan pemerintah agar pengusaha serta karyawan mengetahui nominal UMK yang ditetapkan.
“Pengusaha harus mematuhi penetapan UMK 2019, kami menginginkan karyawan menikmati upah yang diterima berdasarkan UMK,” kata Ismail, Sabtu, 17 November 2018.
Agar penetapan UMK 2019 dipatuhi, kata dia, pemerintah harus bertindak tegas jika menemukan pengusaha membayar upah di bawah UMK.
“Harus ada sanksinya, agar UMK ini dipatuhi pengusaha,” terangnya.
Selain itu, karyawan perlu melaporkan ke pemerintah jika menerima upah di bawah UMK.
“Silahkan karyawan mengadu ke pemerintah atau ke DPRD jika perusahaan membayar upah tidak berdasarkan UMK, kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)