JAKARTA, koranmadura.com – Gisella Anastasia resmi menggugat cerai Gading Marten. Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 908/Pdt.G/2018.
Terkait apa masalah yang sedang terjadi sehingga Gisel menggugat cerai Marten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur, mengaku tidak mengetahuinya.
“Mengenai pihaknya siapa penggugatnya siapa tergugat ya pengadilan tidak diberi kewenangan untuk mempublikasikan. Karena ini perkara tertutup silakan tanya pada yang bersangkutan yang bersangkutan memberi informasi silakan
Yang jelas, lanjutnya, gugatan tersebut diajukan Gisel ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 19 November 2018. “Ya memang perkara nomor 908/Pdt.G/2018 masuk ke pengadilan Senin 19 November 2018,” katanya, Rabu, 21 November 2018.
Ditanya siapa yang mendaftarkan gugatan, pihaknya mengatakan, yang mendaftarkan gugatan cerai tersebut adalah kuasa hukum Gisel. “Yang mendaftarkan di sini ada kuasanya,” tambahnya.
Untuk jadwal sidang pun belum ditetapkan. Perkara tersebut baru dimasukkan. “Belum. Ini baru di daftar. Hakimnya saja baru ditunjuk. Nanti tunggu persidangannya,” tegas Guntur. (DETIK.com/ROS/DIK)