SAMPANG, koranmadura.com – KPU Sampang bakal menghadapi sidang hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai laporannya diregister oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pada Selasa, 13 November 2018 mendatang. Bagaiamana persiapan KPU dalam menghadapi sidang?
Divisi Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan terkait laporan hasil PSU Pilkada Sampang yang bakal digelar Selasa, 13 November 2018.
“Kami sudah mengadakan rapat internal untuk persiapan sidang di MK yang diagendakan pada 13 November mendatang. Agenda sidangnya yaitu mendengarkan laporan termohon yakni KPU Sampang, KPU RI, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Sampang, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim serta meminta keterangan dari pihak terkait yakni dari Paslon Jihad dan dari pemohon yakni paslon Mantap,” ujar Miftahur Rozaq, Jumat, 9 November 2018.
Rozaq menyebutkan, bahwa hasil laporan pelaksanaan PSU Sampang 2018 diakuinya telah disetorkan ke MK pada Selasa, 6 November lalu. Dalam dokumen laporan teraebut nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim.
“Sedangkan diterima atau tidaknya, ya kami menunggu hasil keputusan MK pada sidang 13 November nanti. Tapi prinsipnya kami siap menjalani persidangan tersebut,” terangnya.
Disinggung kesiapan menghadapi laporan dugaan pelanggaran dari salah satu tim paslon, Rozaq mengaku telah mengidentifikasi serta mempersiapkan jawaban terkait permasalahan dari segala bentuk penyampaian laporan dari para pihak.
“Kami telah mempersiapkan jawaban dari segala kemungkinan yang ada,” ucapnya.
Pihaknya berharap urusan PSU ini cepat kelar, sebab KPU bakal fokus pada persiapan Pemilu 2019. Namun, KPU akan tetap menerima apapun hasil sidang. Sebab, cepat atau tidaknya relatif dan tergantung hak prerogatif MK.
“Persoalan cepat atau tidaknya sidang itu relatif, agenda sidang itu kan hak prerogatif MK, kami hanya mengikuti dan melaksanakan amar putusan MK. Kami rasa MK mempunyai pertimbangan dan kajian hukum sendiri saat memutus terkait hasil PSU yang sudah kami laporkan,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)