SAMPANG, koranmadura.com – Merasa honor sebagai petugas pelaksana Pemungutan Suara ulang (PSU) Pilkada Sampang disunat, sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, sekitar pukul 13.00 wib datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Setempat, Kamis, 8 November 2018.
Ketua KPPS di TPS 2, Desa Tamberu Daya, Sugianto (29), menuturkan, penyunatan honor petugas KPPS diketahuinya setelah dirinya mengecek pada Rancangan Anggaran dan Belanja (RAB) untuk pelaksanaan PSU Pilkada. Didalam dokumen RAB PSU pilkada tersebut tertera untuk honor ketua KPPS yaitu sebedar Rp 550 ribu, anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu, Linmas sebesar Rp 400 ribu.
“Namun faktanya, honor yang turun untuk ketua KPPS sebesar Rp 400 ribu, anggota KPPS Rp 350 ribu. Sedangkan Linmas Rp 200 ribu. Bahkan kami tidak pernah mendapatkan bukti kuitansi serah terima honor. Kami indikasikan tanda tangan kami itu dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” akunya usai dari kantor KPU Kabupaten Sampang.
Tidak berhenti disitu, Sugianto mengaku telah mengkonfirmasikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, namun jawaban dari pihak panitia PPS mengaku tidak tahu menahu soal besaran honkr tersebut.
“Jawaban dari PPS yaitu hanya menerima dari PPK dan langsung dikasihkan ke KPPS. Setelah itu kami coba datangi ke kantor PPK malah tidak ada orangnya, makanya kami datang ke kantor KPU mempertanyakan itu dan menuntut hak kami kembali serta untuk mempertemukan dengan oknum tersebut,” protesnya.
Selain itu, Sugianto mengaku untuk anggaran operasional pembuatan tenda di dalam diduga kuat terjadi penyunatan, sebab di dalam dokumen RAB diketahui sebesar Rp 800 ribu, namun fakta yang diterimanya hanya sebesar Rp 300 ribu.
“Penyunatan ini hampir terjadi di semua desa di Kecamatan Sokobanah, karena setelah kami komunikasikan ke KPPS desa lainnya jawaban mengenai besaran honor dan operasional itu sama. Jadi menurut kami ini korupsi berjemaah. Bahkan saat pilkada tahap pertama juga terjadi demikian,” tudingnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengaku akan segera melakukan klarifikasi mengenai laporan KPPS soal dugaan pemotongan anggaran honor penyelenggara KPPS terhadap PPK maupun PPS.
“Kami akan klarifikasi pada PPK dan PPS. saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Akan tetapi kata Syamsul Muarif, apabila nanti setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya pemotongan maka oknum penyelenggara di bawah tersebut akn diperintahkan untuk menyalurkan anggaran sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang ada pemotongan, kami akan perintahkan untuk menyalurkan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Disinggung apakah ada sanksi apabila terbukti, Syamsul Muarif mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sejauh mana bentuk pelanggarannya. Namun sebaliknya, apabila nanti tidak terbukti maka pihaknya akan mengevalusi dan melakukan pembinaan terhadap pelapor.
“Kami akan rapatkan di internal dulu termasuk jika perlu melakukan tindakan tegas. Ya mudah-mudahan semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah, tidak ada saling menyerang dan merugikan. Jadi jika kurang sesuai maka kita saling ingatkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah TPS se Kecamatan Sokobanah yaitu sebanyak 122 TPS. Sedangkan untuk Desa Tamberu Daya yaitu sebanyak 10 TPS. (MUHLIS/ROS/VEM)