SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep mencatat sebanyak 41 temaga kerja indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi dari negara asal mereka bekerja. Dari jumlah tersebut 38 orang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Sampai Bulan Oktober ini data yang ada di kami sudah ada 41 orang TKI ilegal yang di deportasi,” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis, 1 November 2018.
Selama beberapa tahun terakhir, TKI ilegal asal Sumenep yang dideportasi dari Malaysia berangkat menggunakan jasa tekong atau dengan cara memakai visa kunjungan.
“Setiap kami melakukan sosialisasi, kami sampaikan ke para TKI ini agar lewat Disnaker atau kerja disini saja. Kita kan memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi,” terangnya.
Disnaker kata Chairul juga beberapa kali melakukan blocker calo yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh Disnaker. Namun, usaha itu juga belum bisa membuat jera para TKI.
“Kita sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak dan diberikan efek jera. Kami berharap ini bisa meminimalisir TKI ilegal,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)