SURABAYA, koranmadura.com – Pendaftaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) akan segera dibuka. Berdasarkan penjelasan Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Jatim, Suko Widodo, pendaftaran tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 11 November 2018.
“Saat ini Timsel baru pada tahap pengumuman pembukaan pendaftaran. Pengumuman dilaksanakan selama tiga hari, (2-4 November 2018),” katanya, Sabtu, 3 November 2018.
Suko menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak melamar. Di antaranya, minimal berusia 35 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah S-1, berdomisili di Jawa Timur, hingga memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
“Serta, harus mau mengundurkan diri dari jabatan partai politik, pemerintahan, hingga badan usaha milik negara atau daerah,” kata Suko menambahkan.
Pelamar juga bukan merupakan mantan narapidana yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. Selain itu, pelamar juga tidak pernah diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih melalui putusan tersebut.
Terkait perlengkapan persyaratan, Suko menyebut bisa diakses melalui laman resmi KPU Jatim. Di laman itu, juga tercantum beberapa surat pernyataan yang harus ditandatangani dan disampaikan oleh pelamar.
Suko mengatakan, bagi Komisioner yang saat ini masih menjabat dapat kembali mendaftar. “Kan baru satu periode (menjabat), sehingga boleh (kembali mendaftar),” kata Suko yang juga dosen Universitas Negeri Airlangga (Unair) ini.
Di dalam pendaftaran itu, pelamar juga tak bisa menentukan bidang divisi yang dilamar. “Komisi diputuskan oleh mereka setelah terpilih,” terang Suko.
Untuk diketahui, masa jabatan komisioner KPU Jatim akan selesai pada awal Februari 2019. Oleh karenanya, timsel mulai melakukan seleksi selama 3 bulan mendatang.
Komisioner KPU Jatim terdiri atas 7 orang yang membawahi 7 divisi berbeda. Pada 2019 mendatang KPU Jatim, memiliki tugas besar yaitu mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilaksanakan secara serentak untuk kali pertama. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)