PAMEKASAN, koranmadura.con- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Musyaffak menyatakan bahwa di daerah pantura masih rawan terjadi nikah dini. Diantarnya adalah Kecamatan Waru, Batu Marmar dan Pasean.
“Kalau secara aturan, umur 16 sampai 18 tahun sudah bisa nikah. Namun, yang ideal itu adalah 21 tahun perempuan dan laki-laki berumur 25 tahun,” jelas Musyaffak, Sabtu, 17 November 2018.
Pernikahan dini, kata Musyaffah berdampak pada kesehatan. Selain itu, juga akan berakhir pada perceraian. Sebab mereka belum matang secara mental dan pikiran.
“Dampak nikah dini itu banyak. Selain persoalan kesehatan, juga soal kematangan dari calon pengantin, sehingga ketergantungan sama orang tua tinggi, utamanya dalam urusan nafkah,” imbuhnya.
Ditanya soal upaya untuk menekan angka nikah yang tinggi, pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi ke sekolah dan pesantren. “Sehingga pernikahan usia dini tidak begitu membludak,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)