SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang saat ini tengah memburu HA (55), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, kecamatan setempat setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Subaidi.
HA menjadi tersangka baru karena sebelumnya memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api (senpi) yang kemudian dijual kepada Idris, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, yang saat ini menjadi pelaku penembakan Subaidi, seharga Rp 5 juta.
“Pelaku penembakan membeli senpi itu seharga Rp 5 juta dari HA pada Juni 2018 lalu. Dan HA sekarang menjadi DPO dan menjadi buruan kami karena menjadi tersangka baru atas kepemilikan awal senpi itu,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Kamis, 29 November 2018.
Selain itu, AKBP Budi membenarkan penjual senpi tersebut pernah diamankan olehnya beberapa waktu lalu karena diduga terlibat sebagai otak intelektual ujaran kebencian dengan membuat video menjelekan beberapa ulama menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang pada 27 Oktober lalu.
“Ia benar HA ini sempat kami tahan karena diduga menjadi otak dalam kasus dugaan ujaran kebencian beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
DPO HA disangkakan dengan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan fakta baru pada kasus penembakan Subaidi, tukang gigi sekaligus anggota PPS di Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, polisi juga mengamankan sebanyak 20 butir peluru kaliber 9mm.
Tidak hanya itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Subaidi, Polisi setempat bersama tim Gegana serta Labfor Polda Jatim menemukan selongsong peluru bekas penembakan. Lokasi penemuan selongsong peluru berjarak 4 meter dari jarak TKP penembakan korban Subaidi oleh tersangka Idris. (MUHLIS/ROS/VEM)