SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan lima dari enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) yang diamankan atas kasus dugaan pemerasan, Selasa, 6 November 2018.
Kelima orang itu diantaranya berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, seorang di antaranya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam perkara ini keenam orang itu memiliki peran yang berbeda.
KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Hidayat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang sebagai eksekutor, sementara dua orang lain hanya ikut melakukan aksi tindak pidana pemerasan.
“Terlapor MA, IA dan AKJ, sebagai pelaku, sementara HH dan AS ikut serta dalam kasus itu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 7 November 2018.
Sementara seorang diantaranya hanya sebagai sopir mobil dan tidak masuk dalam struktur LSM LP-KPK. “Satu berstatus sebagai sopir dan tidak tahu apa-apa,” jelasnya.
Menurut Taufik, MA, IA dan AKJ dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, sementara dua orang lain HH dan AS dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Modus yang dilakukan, dengan cara meminta uang pada Kepala Desa. Jika keinginanya tidak dituruti, mereka mengancam akan melaporkan pekerjaan proyek di Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka menilai pekerjaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Masih terus kami dalami ini kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.
Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang dimilik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. (JUNAIDI/ROS/DIK)