SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menghadirkan sebanyak 5 saksi dalam persidangan lanjutan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Abdurrahman itu bakal digelar pada 28 November 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. “Lima (saksi) dulu dari 14 saksi (akan dihadirkan),” kata JPU Kejari Sumenep, Syaiful Arif saat dimintai keterangan di PN Sumenep, Rabu, 21 November 2018 tanpa menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.
Mestinya kata Syaiful pemanggilan saksi dilakukan pada sidang yang digelar hari ini, Rabu, 21 November 2018.
“Mestinya hari ini saksi kami hadirkan, tapi pada sidang pertama terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka kami tidak hadirkan saksi. Karena kami tidak tahu apakah terdakwa akan eksepsi atas dakwaan itu atau tidak, kalau terdakwa melakukan eksepsi kan kami harus jawab itu dulu sebelum menghadirkan saksi,” jelasnya.
Namun, kata dia kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Saat persidangan, terdakwa melalui kuasa hukum hanya meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena tidak eksepsi maka kami hadirkan saksi pada sidang lanjutan mendatang,” ungkapnya.
Untuk diketahui peristiwa dugaan pembunuhan bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2018 silam. Bayi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman. (JUNAIDI/SOE/VEM)