PAMEKASAN, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AG segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Tito Prasetya mengatakan, saat ini pihaknya menangani tiga kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi DD Desa Dasuk.
“Kasus AG ini sudah masuk ke tingkat penyidikan, dan segera disidang,” kata Tito Prasetya, Kamis, 29 November 2018.
Seperti diketahui, saat ini AG tengah menjalani hukuman terkait kasus suap DD sebasar Rp 250 juta. AG divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kejari Rudy Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan Noea Solehhuddin, Kepala Inspektorat, Sutjipto. (RIDWAN/ROS/VEM)