SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebut Kepala Desa (Kades) masuk jabatan yang rawan terlibat pada politik praktis.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), keterlibatan Kades dalam Pemilu menjadi salah satu yang paling rawan terjadi, baik mendukung atau berkampanye.
“Benar keterlibatan Kades ini sangat rawan. Maka dari itu kami tegaskan, Kades wajib netral pada Pemilu nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 15 November 2018.
Sesuai aturan kata Imam, Kades tidak boleh berpolitik praktis, baik berkampanye di media sosial maupun mendukung salah satu pasangan calon presiden maupun calon legislatif.
“Sudah kami intruksikan kepada Panwascam hingga PPL untuk melakukan pengawasan melekat pada apa-apa yang dilakukan Kades menjelang pemilu nanti,” jelasnya.
Menurut Imam, jika terdapat Kades yang melanggar dengan melakukan kampanye atau mendukung caleg atau padangan Capres-Cawapres, maka konsekuensinya adalah yang bersangkutan bisa diproses pidana.
“Salah satu konsekuensinya adalah proses pidana. Kalau Kades terlibat, bisa direkomendasikan ke penegakan hukum terpadu (Gakumdu),” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengingatkan agar Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya. Urusan hak pilih, ia meminta agar dirahasikan dan tidak ikut-ikutan berkampanye.
“Kami berharap semua pihak patuh terhadap aturan yang sudah ada, demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil dan damai,” harapnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)