SAMPANG, koranmadura.com – Kecanduan nonton video bokep (video mesum), AA (16), seorang Siswa SMKN di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat menyetubuhi kekasihnya, sebut saja bunga (nama samaran), hingga empat kali. Ironinya, perbuatan itu dilakukan di toilet dan ruang kelas yang masih berada di lingkungan sekolahnya.
“Motifnya karena nafsu, sebab saat diperiksa, ternyata di handphonenya banyak video bokep,” tutur Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo, Selasa, 6 November 2018.
Ipda Eko menjelaskan, tersangka diketahui menjalani hubungan asmara dengan bunga (16), selama setahun dan bunga merupakan kakak kelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka kemudian dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar semua cerita korban ke Polres setempat dengan laporan LP/B/261/X/2018/JATIM/RES.SAMPANG pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu.
“Tersangka berhubungan intim dengan korban sebanyak empat kali, dan terakhir pada 6 September 2018 lalu di ruang elektro. Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Lanjut Puji menuturkan, korban sebelumnya sempat menolak karena takut hamil, namun tersangka tidak menghiraukannya dan terus memaksa. Bahkan tersangka memukul dan memegang tangan korban sehingga terjadi perbuatan bejat tersebut.
“Peristiwa itu terjadi disaat ada pelajaran ekstrakurikuler ketika sore hari. Kemudian di saat semua pulang dan dalam keadaan sepi, tersangka melancarkan aksinya kepada korban,” ceritanya.
Puji mengatakan, tersangka melarikan diri dan menjadi DPO selama sebulan pasca pelaporan itu. Namun setelah mendengar informasi keberadaanya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah salah satu keluarganya di Jagir, Wonokromo, Surabaya pada Minggu, 4 November 2018 kemarin. “Saat ini, tersangka di tahan di polres, barang bukti yang diamankan adalah handphone tersangka,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku sudah memperingatkan kepada pihak sekolah supaya memperketat penjagaan dan pengamanan di sekolah. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi di lingkungan sekolah. “Pihak sekolah sudah kami tegur supaya meningkatkan penjagaan di sekolah usai jam aktif sekolah,” pungkasnya.
Tersangka dikenai pasal 81 subsider pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam dengan kurungan maksimal slama 15 tahun penjara,” tadasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)