SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
Bahkan, Kejari telah mengklarifikasi kebenaran berkas laporan yang disampaikan warga ke Kejari pada Kamis, 8 November 2018. Informasinya, Korps Adhyaksa mengklarifikasi dua warga Desa Aengdake, Selasa, 13 November 2018.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana membenarkan adanya klarifikasi pada dua warga Desa Aengdake. “Kita masih klarifikasi,” katanya saat dihubungi media melalui sambungan teleponnya.
Kendati begitu, Wisnu mengaku, belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai laporan tersebut. “Itu kan baru laporan, awal sekali belum untuk dipublis,” tegasnya.
Warga saat melaporkan perkara itu ke Kejari didampingi oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep. Selain menghadapkan dua orang saksi, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan dugaan pungli desa setempat.
“Kami juga menyerahkan bukti tambahan pihak pihak terkait dalam pendaftaran PTSL desa Aengdake, selain itu ke depan kami akan menghadirkan lagi saksi lain. Kami harap Kejari profesional memproses kasus ini,” tandasnya.
Kepada Desa Aengdake, Maryam melalui juru bicara desa Edi Sutrisno menyampaikan, desa setempat untuk biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 ribu dengan tiga patok dan satu materai.
“Kalau kami ngambilnya Rp 150 ribu pak, dengan 3 patok dan 1 materai, bukan Rp 400 ribu, ndak bener itu,” jelasnya.
Sutrisno membantah tudingan dugaan adanya pungli seperti yang dilaporkan warganya ke Kejari Sumenep, bahkan pihaknya mengklaim apa yang dilakukan dirinya bersama perangkat desa setempat sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah sesuai kok, para pemohon sudah buat surat pernyataan juga kalau bayarnya segitu, semua pemohon segitu,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)