PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin/Rastra) di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus dugaan penyalahgunaan raskin ini dilaporkan masyarakat sekitar beberapa waktu lalu. Laporan itu menyebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Raskin/Rastra di Desa Larangan Tokol, hanya menerima 5 kilogram setiap tiga sampai empat bulan. Padahal, aturannya 15 kilogram setiap bulan.
Selain itu, KPM harus menebus Raskin senilai Rp 8 ribu. Jumlah KPM di Desa Larangan Tokol sebanyak 862 Kepala Keluarga.
Saat ini, Kejari Pamekasan berencana memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan tarkait kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sutrisyono mengatakan, salah satu saksi yang akan dimintai keterangan yaitu KPM Raskin/Rastra di Desa Larangan Tokol.
“Baru klarifikasi, kami mau klarifikasi semuanya benar atau tidak. Ini soalnya banyak (yang akan dimintai keterangan) kepala pusing, karena kan sekitar 900 orang,” kata Sutrisno, Rabu, 7 November 2018.
Menurutnya, semua KPM di Desa Larangan Tokol akan dimintai keterangan, agar dugaan kasus penyalahgunaan raskin yang terjadi sejak tahun 2009 hingga 2016 tersebut menemui titik terang.
“Mau dimintai klarifikasi semuanya, karena saya tidak mau menyalahkan seseorang tanpa bukti,” pungkasnya.(RIDWAN/SOE/VEM)