SUMENEP, koranmadura.com – Kasubbag Humas Polres Agus Suparno mengatakan jumlah korban aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lebih dari dua orang.
“Penangkapan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat, jumlah pengadu lebih dari satu. Pengadu juga sebagai korban,” katanya saat memberikan keterangan, Selasa, 6 November 2018.
Agus tidak menyebutkan modus yang dilakukan oleh oknum LSM itu. Alasannya karena masih dalam pemeriksaan. “Masih kita dalami, yang jelas saat ini masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik,” jelasnya.
Baca:
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengamankan 6 orang di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Batuan. Oknum LSM itu diduga melakukan pemerasan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Agus belum bisa menjelaskan identitas keenam orang tersebut, termasuk lembaga yang menaungi oknum tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan lembaga mereka, penyidik masih melakukan penelitian, sesuai Id Card dan juga profil company,” jelasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG dan sejumlah barang bukti lain.
“Nanti juga kita dalami soal mobil ini, apakah hasil sewa atau milik enam orang yang diamankan saat ini,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)