SUMENEP, koranmadura.com – Meski sudah lama tahapan kampanye dimulai, namun hingga Selasa, 6 November 2018 pencetakan bahan kampanye (APK) belum selesai.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Abd Waris. Sehingga setiap Caleg maupun times Presiden-Wakil Presiden di Sumenep belum bisa memasang APK. “Masih dalam proses pencetakan,” katanya saat dikonfirmasi media.
Waris memprediksi, proses pencetakan APK tidak akan membutuhkan waktu lama. “Untuk APK yang pengadaannya difasilitasi KPU, minggu ini akan diserahkan ke masing-masing parpol. Atau paling lambat minggu kedua bulan ini,” katanya.
KPU menyediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan sebanya 10 spanduk.
Kendati begitu, kata Waris, KPU mempersilahkan Parpol dan Caleg untuk mencetak APK sendiri dengan catatan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan. “Setiap parpol diberi kewenangan untuk mencetak APK sendiri, jumlahnya 5 kali jumlah desa setiap parpol,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa atau kelurahan dan terdiri dari 27 Kecamatan, baik Kecamatan wilayah daratan dan Kecamatan Wilayah kepulauan. (JUNAIDI/ROS/VEM)