SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah lama dimulai. Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Calon Legislatif (Caleg) mulai berkampanye. KPU mengingatkan bagi caleg atau pengurus Parpol untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang (zona merah).
“Jangan sampai memasang APK di zona merah, seperti di tempat-tempat ibadah, seperti masjid atau di lembaga-lembaga pendidikan. Termasuk juga tidak boleh pasang APK seperti di Taman Bunga,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Abd Waris.
Diketahui, dalam pemilu 2019, KPU hanya memfasilitasi sebagian pengadaan APK, sementara pemasangan dipastikan akan dilakukan oleh Parpol.
“Pada Pemilu 2019 pemasangan APK diserahkan kepada Parpol dan tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden. Kami hanya menyiapkan APK,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)