PAMEKASAN, koranmadura.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan melakukan penambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU setempat, Subhan. Penambahan dua PPK tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, KPU RI membuat surat edaran terhadap semua KPU daerah agar melakukan penambahan. Termasuk di Pamekasan.
“Mungkin ada aduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian KPU RI mengirim surat edaran ke masing-masing provinsi dan kabupaten/kota agar ada penambahan di masing- masing kecamatan,” jelas Subhan, Rabu, 21 November 2018.
Kemudian kata Subhan, diantara beberapa syarat penting menjadi PPK adalah tidak sedang aktif di partai politik serta tidak menjadi timses di Pilpres atau Pileg.
“Selai itu, tidak sedang menjadi tim sukses Pilres atau Caleg, juga tidak menjadi PPK selama dua priode,” tambahnya.
Jika terbukti terlibat, maka sanksinya adalah diganti. “Iya nanti ada prosedur sesuai dengan aduan masyarakat. Jika terbukti terlibat, kita panggil yang bersangkutan untuk diganti,” imbuhnya
Perlu diketahui, di Pamekasan ada 13 kecamatan. Kalau menambah dua PPK, berarti butuh 26 anggota baru. “InsyaAllah awal Januari mereka baru bertugas,” imbuhnya. (SUDUR/SOE/VEM)