SUMENEP, koranmadura.com – Jelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan pendataan terhadap disabilitas grahita. Apa itu disabilitas grahita?
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, disabilitas atau tuna grahita bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau gila sebagaimana pemahaman masyarakat umum selama ini. Melainkan mereka yang berpikirnya lambat.
“Sebenarmya yang berkembang tentang orang gila (akan dimasukkan ke dalam DPT [daftar pemilih tetap]) itu, dalam SE KPU RI bukan orang gila, tapi disabilitas grahita. Orang yang berpikirnya lambat. Tetapi dia tidak termasuk kategori gila dalam pengertian umum. Kalau orang gila dalam pengertian umum, itu tidak termasuk yang dimaksud dalam SE KPU RI,” jelasnya, Selasa, 27 November 2018.
Lalu bagaimana cara KPU Sumenep mendata disabilitas grahita di daerah ini? Warist mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satunya dengan rumah sakit yang ada di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan rumah sakit di Sumenep. Karena di sana ada poli jiwa. Setelah koordinasi, siapa tahu kami bisa mendapatkan data tentang disabilitas grahita sebagaimana dimaksud dalam SE KPU RI,” ujarnya.
Warits mengakui, KPU Sumenep sejauh ini belum memiliki data awal disabilitas grahita. Akan tetapi, sambungnya, beberapa orang yang secara jiwa ada gangguan, sudah diinstruksikan untuk ditandai dalam DPT.
“Walaupun di satu sisi kami juga sering menyampaikan, bahwa warga negara yang tidak memenuhi syarat, salah satunya, orang gila menurut peraturan perundangan kita. Tetapi orang gila yang dimaksud ialah orang gila yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap orang tersebut,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)