SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan siap untuk memasukan orang dengan gangguan jiwa/orang gila pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Sumenep A. Waris mengatakan kesiapannya untuk memasukan orang gila di DPT Pemilu 2019. Namun, hingga saat ini KPU Sumenep mengaku belum ada persetujuan dari KPU Pusat. Sehingga saat ini penyandang gangguan jiwa belum boleh masuk DPT.
“Kami tetap mengikuti aturan sesuai perintah KPU Pusat, jika nanti memang ada aturan orang gila harus masuk DPT, maka kami jalankan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 22 November 2018.
Belakangan beredar informasi, bahwa orang gila punya hak pilih atau boleh masuk dalam DPT.
Selama ini kata Waris, regulasi yang KPU jalankan, seseorang bisa dinyatakan orang gila jika ada keterangan dari dokter jiwa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
“Apabila tidak ada keterangan, ya tetap kita masukkan ke DPT, meski orang sekililingnya bilang dia gila,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku belum melakukan pendataan terhadap orang-orang gila. Namun, jika dalam waktu dekat ada aturan yang mengharuskan orang gila masuk DPT, maka pihaknya akan melaksanakan pendataan.
“Sebagai pemutakhiran, pendataan terhadap orang gila akan kami agendakan, mungkin dalam bulan ini kita akan data ke rumah sakit atau tempat-tempat penyembuhan orang gila yang ada di Sumenep,” tegasnya. (JUNAIDI/DIK)