SUMENEP, koranmadura.com – Pencairan Dana Desa di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang masih sering mengalami keterlambatan. Seperti pencairan DD tahap ketiga tahun ini.
Kepala DPMD Sumenep, Ach. Masuni mengatakan, pencairan DD tahap ketiga di kabupaten paling timur Pulau Madura tahun ini belum bisa dicairkan. Pasalnya belum semua desa menyampaikan laporan realisasi DD tahap pertama dan kedua. Padahal itu sebagai persyaratan pencairan tahap ketiga.
“Persyaratan untuk menarik dana tahap ketiga, kabupaten harus menyampaikan laporan konsolidasi penyerapan dana desa minimal 70 persen. Sekarang masih 63 persen. Tinggal sedikit lagi. Nanti kalau sudah rampung akan langsung kami sampaikan,” ungkapnya.
Masuni mengatakan anggaran DD untuk Kabupaten Sumenep tahun ini sebesar Rp 277 miliar. Dari total anggaran tersebut yang belum bisa dicairkan ialah 40 persen.
Dia berharap, persyaratan pencairan sisa anggaran DD 40 persen bisa segera rampung. Supaya Desember mendatang anggaran tersebut sudah bisa dicairkan. “Karena kalau Desember tidak bisa diproses, bisa hangus,” tegasnya.
Keterlambatan pencairan DD ini bukan untuk yang pertama kali. Menurut Masuni hal itu terkendala belum maksimalnya sumber daya manusia (SDM) yang ada. “Kendalanya lagi-lagi sumber daya manusianya belum maksimal,” ungkap dia.
Meski begitu, di tengah-tengah belum maksimalnya SDM yang ada, menurut dia tahun depan akan ada perubahan regulasi terkait DD, dari sebelumnya Permendagri 113 menjadi Permendagri 20. “Di situ nanti nomenklaturnya akan tambah banyak,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)