JAKARTA, koranmadura.com – Jika sudah dimabuk kepayang oleh cinta, dalam mobil pun tak masalah berbuat asusila. Seperti sepasang pria beristri dan seorang mahasiswi yang terciduk oleh Petugas patroli dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka diamanakan karena melakukan tindakan asusila dalam mobil.
“Iya benar (ada kejadian itu), kala itu dalam rangkaian patroli bermotor (patmor) Polres Gowa sekitar pukul 13.30 Wita,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis 22 November 2018.
Kejadian itu terkuak ketika polisi melintas di Jalan Tun Abdul Rajak. Kemudian polisi mencurigai mobil yang terparkir di sebuah jalan besar di Gowa itu.
“Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang orang yang mencurigakan Mobil parkir tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan,” jelas Shinto.
Berdasarkan pemeriksaan, pasangan sejoli dimabuk cinta itu diketahui berinisial RA (24) dan MA (21). Menurut informasi yang diterima, lanjut Shinto, RA merupakan pria beristri dan MA merupakan mahasiswi.
“Jadi saat didatangi itu pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu,” tutur Shinto.
Shinto menambahkan kalau pasangan itu tidak hanya sekali dua kali bertemu. “Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami istri,” imbuhnya.
Polres Gowa menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang melanggar adab kesopanan di muka umum. Hukuman penjara maksimal untuk pasal ini adalah 2 tahun 8 bulan.
(DETIK.com/SOE/DIK)