PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Subhan memposting status di akun Fecebook pribadinya soal orang gila bisa mencoblos pada Pemilu 2019.
Baca: Ada-ada Saja, KPU Pamekasan Data Orang Gila
Dalam postingan tersebut, Mohammad Subhan menulis keterangan bahwa KPU Pamekasan mulai hari ini sampai 5 Desember 2018 akan mendata orang gila untuk dimasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Postingan Mohammad Subhan ini mendapatkan kometar beragam dari para pengguna Fecebook. Salah satunya dari akun Zainollah Zain. “Mudah-mudahan yang terpilih nanti tidak gila pada uang Negara,” tulis Zainollah Zain pada kolom komentar.
Akun Mohammad Sutardi memberikan penjelasan terkait hak pilih bagi penderita gangguam jiwa. Aturannya ada dalam PKPU No. 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam Negeri, dalam penyelenggaraan Pemilu
Jelas dalam pasal 4 ayat 2 poin B
Dalam aturan tertulis, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Sehingga jelas para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih.
Namun, para pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3.
Dalam ayat tersebut dikatakan, bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter.
Sementara akun Roro Putri menuliskan komentar bernada doa. “Semoga orang-orang yang sebelumnya gila jadi waras lantaran ini,” tulisnya.
Diketahui, Mohaamd Subhan memposting status tersebut tertanggal 22 November 2018. Hingga saat ini, postingan ini telah dikomentari 76 pengguna Facebook dan enam kali dibagikan. (RIDWAN/ROS/DIK)