JAKARTA, koranmadura.com – Pelanggan PLN akhirnya bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap setelah Kementerian ESDM menerbitkan aturannya. Mereka bisa menghemat tagihan listrik hingga 30 persen dengan menggunakan PLTS atap.
“Minimal kita bisa berhemat 30 persen,” kata Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.
Pelanggan bisa berhemat lantaran kelebihan daya yang dihasilkan dari PLTS atap bisa diekspor ke PLN. Listrik yang berlebih itu disimpan ke jaringan PLN dan digunakan sebagai pemotongan biaya pada bulan selanjutnya. Dengan demikian tagihan listrik akan jauh lebih murah.
Yang perlu dicatat, daya listrik yang diekspor tidak dalam kapasitas yang sama. Misalnya yang diekspor sebesar 200 kWh, itu dikali 65 persen, yakni sebesar 130 kWh. Itu lah yang akan digunakan untuk mengurangi tagihan listrik.
Rida mengatakan, mengapa yang dihitung hanya 65 persen karena 35 persen digunakan untuk jasa penyimpanan daya listrik ke jaringan PLN.
“Yang diekspor ke PLN, 65 persen, kenapa? bahwa penyediaan listrik itu termasuk pembangkit sama transmisi. Masa pelanggan gunakan transmisi nggak bayar ke PLN. Ibaratnya buat nyimpan (listrik),” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan, sebagian listrik yang diekspor bukan dinilai dengan uang.
“Kita ekspor ke PLN nanti bukan dinilai uang, tapi dalam bentuk kWh juga. Jadi itu yang diekspor itu disimpan untuk nanti mengurangi tagihan, ibarat deposit lah,” jelasnya, Selasa, 27 November 2018 kemarin. (DETIK.com/ROS/DIK)