SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membantah pihaknya sengaja “mengendapkan” kasus Pasar Pragaan sebagaimana dituduhkan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) dalam aksinya di depan Mapolres, Senin, 26 November 2018.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto. Menurutnya, berkas penanganan kasus Pasar Pragaan sebenarnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan. Tinggal menunggu tahap berikutnya.
“Bukannya kami mengendapkan permasalahan. Kita sudah berusahan profesional. Ketika dari Kejaksaan sudah P21, kita sebenarnya ingin cepat tahap dua. Tapi atas masukan dari rekan-rekan di Kejaksaan, tahap dua itu awal bulan depan,” ungkapnya.
Baca: Mahasiswa Demo Mapolres Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Ini
Menurut dia, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. “Untuk tersangka sementara dua orang. Tapi kalau nanti ada petunjuk lain, kami akan tetap menindaklanjuti. Kita tidak akan main-main menangani kasus korupsi,” tambahnya.
Terhadap dua tersangka tersebut, Tego mengakui pihaknya memang tidak melakukan penahanan. Pasalnya, selain ada yang menjamin, Polres Sumenep meyakini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Apalagi keduanya koperatif.
Selebihnya dia juga menjelaskan alasan penanganan kasus tersebut belum juga kelar meski telah berjalan sejak 2015 lalu. Menurut dia, penanganan kasus korupsi memang tidak mudah, sebagaimana kasus pidana biasa.
“Jadi memang butuh waktu. Karena untuk menunggu hasil audit BPK saja terkadang butuh waktu. Belum lagi harus koordinasi dengan banyak pihak. Memang butuh penanganan khusus,” pungkasnya, menjelaskan.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep. Mereka mengaku kecewa karena penanganan kasus Pasar Pragaan tak kunjung tuntas hingga sekarang. Padahal sudah tiga kali pergantian Kapolres. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)