SAMPANG, koranmadura.com – Pasca praktik jual beli kios di Pasar Srimangunan terungkap, ratusan kios pedagang diregistrasi ulang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Utomo mengatakan, setelah dilakukan pendataan baru oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat, setidaknya ada sebanyak 673 kios yang ada di pasar tradisional Srimangunan dilakukan registrasi ulang.
Rinciannya adalah sebanyak 372 kios masih dipakai dan tangan pertama, 156 kios telah dijual oleh pemilik pertama ke tangan kedua, 60 kios disewakan dari tangan ke dua ke tangan ke tiga, 58 kios dikontrakkan (tangan ke dua ke tangan ketiga), 6 ditukar (tangan ketiga), sementara 21 kios tidak dipakai oleh pengguna (ditutup).
“Kios itu ada yang masih tangan pertama, ada tangan kedua dan juga tangan ketiga. Semuanya registrasi ulang, sehingga berstatus tangan pertama semua. Dalam hal ini, para pedagang harus mengisi surat pernyataan di atas meterai yang berisi tidak akan melakukan jual beli kios. Meskipun dulunya, beli dengan harga ratusan juta, sekarang tidak boleh dijual,” tuturnya, Senin, 5 November 2018.
Disinggung soal petugas pasar inisial S berstatus PNS yang sebelumnya diamankan, Edi mengatakan sudah ditindaklanjuti, bahkan sudah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten setempat.
“Kalau yang petugas pasar sudah diserahkan ke APIP, dan infonya sudah dipecat sama kepala dinasnya,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)