SAMPANG, koranmadur.com – Idris (30), warga Dusun Klompang, Desa Tamberu Laok yang berkeluarga ke Kampung Cangak, Desa Tamberu Barat merupakan pelaku penembakan Subaidi (35), anggota PPS asal Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, pada Rabu, 21 November 2018 lalu akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sampang.
“Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan di wilayah Kecamatan Karang Penang kemarin,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat pers rilis, Jumat, 23 November 2018.
Lanjut AKBP Budi, saat itu korban mendapat telepon orderan untuk pasang gigi oleh warga Sokobanah Laok, ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), Korban berpapasan dengan pelaku di daerah perbatasan Sokobanah Daya-Sokobanah Laok. Pelaku kala itu hendak membeli alat gendong bayi di pasar Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah. Sedangkan korban hendak menuju rumah konsumennya.
“Nah disitu, karena dari awal keduanya ada percekcokan terhadap unggahan video pelaku yang diklarifikasi oleh seorang tokoh asal Sokobanah Laok di medsos FB, korban mengunggah sebuah video testimoni permohonan maaf dan membuat pelaku sakit hati. Video itu diunggah 10 hari sebelum peristiwa itu,” ujarnya.
AKBP Budi menjelaskan, sebelum penembakan, keduanya sempat cekcok. Korban awalnya mendekati pelaku dan sempat menabrak sepeda pelaku dan menyabet pelaku namun meleset. Kemudian pelaku yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis Pen Gun, akhirnya menembakannya ke arah dada bagian kiri hingga tembus ke bagian punggung sebanyak satu kali.
“Peluru sempat mengenai Hp korban yang ditaruh di sakunya namun masih tembus. Mendengar letusan senpi, warga sekitar menghampirinya namun pelaku sudah meninggalkan korban. Korban saat itu tergelatak tapi belum meninggal, dan korban juga memberikan pernyataan bahwa pelakunya adalah ID,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal, 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat 1 UU RI No: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan masyarakat, pelaku membuang selongsongnya di Desa Bire Tengah saat melarikan diri. Ancaman pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 dan UU darurat No 12 Tahun 51 kurang lebih hukuman mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun. Dan Pembunuhan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada kemarin,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)