SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai melakukan pendataan orang gila (orgil). Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI untuk melakukan pendataan pada orang gila.
Ketua KPU Sumenep Abd Waris mengatakan saat ini KPU Sumenep telah menerima surat edaran (SE) dari KPU RI. Intinya kami diminta untuk melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki gangguan jiwa.
“SE dari KPU RI sudah kami terima, pendataan kami lakukan mulai hari ini hingga 30 November 2018,” katanya saat dikonfirmasi media.
Dijelaskan pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta agar melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki gangguan jiwa.
“Tetapi dalam peraturan KPU, orang gila adalah orang yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter jiwa, bahwa yang bersangkutan memang memiliki gangguan jiwa,” katanya.
Pihaknya menegaskan, KPU tidak bisa menyatakan orang itu gila apabila tidak ada surat keterangan dari orang atau lembaga yang berkompetensi dalam masalah kejiwaan. Meskipun masyarakat umum menyaksikan bahwa yang bersangkutan gila, apabila tidak ada surat keterangan dari dokter jiwa, maka tetap punya hak suara pada Pemilu 2019.
Sehingga, lanjut Waris, semua masyarakat yang ada di Sumenep yang secara administrasi memenuhi persyaratan, maka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Tetapi apabila ada (orang gila, Red) yang tidak masuk DPT, bukan berarti menurut KPU gila. Mungkin saja yang bersangkutan tidak memiliki e-KTP,” tukasnya.
Jumlah DPT Pemilu 2019 di Sumenep berdasarkan DPTHP-2 sebanyak 873.273. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari jumlah DPTHP-1 sebanyak 5.910 pemilih. Jumlah DPTHP-1 sebanyak 867.363 orang. (JUNAIDI/SOE/VEM)