PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemisahan PDAM-Adeni tidak bisa direalisasikan tahun ini. Hal itu terbentur regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang melandasi pemisahan dua perusahaan tersebut yang hingga saat ini belum ditetapkan.
Baca: Pemisahan PDAM-Adeni Buntu, DPRD Pamekasan Tuding Pemkab Lelet
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, rencana pemisahan PDAM-Adeni tersebut telah muncul sejak beberapa tahun lalu dan belum bisa dilakukan tahun ini.
Pihaknya menyebut masih menunggu regulasi. “Tidak bisa dilakukan tahun ini, iya masih nunggu regulasih lah,” jelasnya, Rabu, 28 November 2018.
Lanjutnya, dua perusahaan yang sama-sama mengelola air tersebut telah sejak lama dinilai tidak sehat, sehingga pihak legislatif mendasak untuk memisahkan keduanya. “Ini jelas tidak memberikan prospek yang jelas terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Tagih Rencana Pemisahan PDAM-Adeni
Dia menambahkan, selain tidak memiliki prospek, pelayanan PDAM juga banyak dikeluhkan warga. Tidak hanya itu, produk Adeni yang dijual dipasaran juga tidak laku.
“Selain tidak berkembang, pemkab sendiri enggan menggunakan produk Adeni, itu alasan kenapa kami ngotot memisahkan Adeni dari PDAM,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Harun, Komisi II DPRD Pamekasan mengusulkan raperda pemisahan kedua perusahaan tesebut. Awal tahun depan raperda diharapkan sudah bisa dibahas dan segera disahkan menjadi perda.
“Nanti pasca perda ditetapkan, bagaimana pemisahan langsung bisa dilakukan proses,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/DIK)