PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Arek Lancor Pamekasan dalam waktu dekat ini.
Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2016 tentang peraturan atas perubahan peraturan Bupati Pamekasan, Nomor 38 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, Nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pamekasan, Misyanto mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Polres, Kodim, DLH, Disperindag, dan lainnya. Penertiban tersebut rencana akan dilakukan pada 3 Desember 2018 mendatang.
“Kami tadi melakukan kordinasi sama pihak terkait dalam rangka untuk penertiban kawasan Arek Lancor dalam rangka Pemekasan cantik,” jelas Misyanto, Kamis, 29 November 2018.
Menurut Misyanto, PKL akan di tertibkan mulai setiap Senin sampai Kamis secara berkelanjutan. “Mulai hari Senin sampai Kamis. Kalau Jumat sore sampai Minggu bisa, sesuai dengan perbup,” tambahnya.
Sebelum melakukan penertiban, kata Misyanto, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke PKL bahwa akan ada penertiban dan tanda tangan kesepakatan dari PKL tersebut. “Alhamdulillah, kemarin ketika saya melakukan pendekatan atau imbauan di sana, mereka siap mematuhi aturan yang ada. Kami melakukan pendakatan personal dan mereka memberikan tanda terima,” ungkapnya.
Selain itu, apabila ada PKL yang melawan saat penertiban, Misyanto mengancam akan mengusir paksa. “Nanti saya suruh pulang aja kalau masih ada. Kalau tetap memaksa saya akan ambil gerobaknya,” ujarnya. (SUDUR/DIK)